Izin Praktik Perawat Anestesi

No. SK: NOMOR : 188/ 10 /K/411.308/2022

  1. 1. Rekaman Surat Tanda Registrasi PerawatAnestesiyangmasihberlaku
  2. 2. RekamanIjasah;
  3. 3. SuratKeteranganSehatdantidakbutawarnadaridokteryangmemilikiSuratIzinPraktik
  4. 4. PasFotoberwarna4x6
  5. 5. SuratKeteranganIzindariatasanlangsungbagiyangbekerjadiInstitusiPelayananKesehatan;
  6. 6. PernyatanmandiribagiyangtidakterikatdenganinstitusikesehatanbermateraiRp.6.000,-
  7. 7. Rekaman KartuTandaPendudukyangmasihberlaku
  8. 8. Surat Pernyataan tunduk aturan bermateraiRp.6.000,-;
  9. 9. RekomendasiOrganisasiProfesiCabangNGANJUK

  1. 1. PelakuUsahamelakukanpermohonanuntukmemperoleh izin/nonizin dengan cara mengakseslamanSistemInformasiPerizinan
  2. 2. PetugasFront Office melakukan verifikasidokumen persyaratan, apabila dinyatakanlengkap, dokumen diteruskan kepada Tim Teknis,apabilatidaklengkap,Petugas Front Officemenolakpermohonan
  3. 3. Tim Teknis melakukan verifikasi teknis terhadappersyaratan,hasilverifikasiteknisdituangkandalam bentuk rekomendasi yang dapat dilampiriberitaacarapemeriksaanuntukditeruskankepadaKepalaDinasgunamendapatkan persetujuanataupenolakanizin/nonizin
  4. 4.KepalaDinasmenerbitkanpersetujuanataupenolakanizin/nonizinberdasarkanrekomendasiTimTeknis.
  5. 5. Pelakuusahadapatmengunduhizin/nonizinmelaluiSistemInformasiPerizinan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Verifikasi,notifikasi,persetujuan/penolakan;dan 2. IzinPraktikPerawatAnestesi

Unitorganisasiyangmengampupenangananpengaduan, saran dan masukan adalah DPMPTSP

1.   MenyediakanSaranaPengaduan,berupa:

a.   Ruang Pengaduan bagi yangdatang langsung;

b.   KotakPengaduandiMalPelayananPublik;

c.   FormPengaduan onlinepada:dpmptsp.nganjukkab.go.id

d.   CallCenter:( 0358 ) 323209

e.   Email:dpmptsp@nganjukkab.go.id

f.  Website DPMPTSP Kabupaten Nganjuk  : dpmpt.nganjukkab.go.id

g. Surat korespondensi

h.LAPOR SP4N dengan alamat : lapor.go.id

 

2. Petugas       pelayanan      pengaduan     di         LoketPengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Perawat Anestesi"